Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan kredibilitas Wakil Ketua DPRD DKI Lulung Lunggana terkait Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Dia (Lulung) kalau Wakil Ketua DPRD, ngerti enggak sih waktu perda itu? Perda itu dia yang bikin lho sama kami (Pemprov DKI)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Menurut Ahok, Wakil Ketua DPRD yang tidak mengerti perda, apalagi melanggarnya, tak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan dewan. Hal itu lantaran pernyataan Lulung yang menginginkan lokasi Blok G yang disediakan Pemprov untuk PKL dikaji kembali.
"Omongan Haji Lulung itu kan sama saja mendukung PKL supaya tetap berjualan di tengah jalan. Dan harus diketahui, penyediaan lokasi untuk relokasi itu tidak ada di peraturan. Jadi sudah syukur kita kasih Blok G," tegasnya.
Karena itu, mantan Bupati Belitung Timur ini melontarkan perlawanan atas pernyataan Lulung bahwa dirinya harus periksa kesehatan jiwa. “Dia enggak ngerti. Makanya saya sayang sekali ya. Saya pikir Jakarta kacau, mungkin (karena) ada wakil Ketua DPRD seperti dia," ungkapnya ketus.
Bahkan, Ahok meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot Lulung karena menjadi Wakil Ketua DPRD yang tidak mengerti perda, dan secara tidak langsung mengajak warganya melanggar Perda.
"Harusnya Mendagri bisa copot, seperti itu kalau terbukti ada anggota DPRD yang melawan mengatasi rakyat melanggar perda, dia otomatis sudah gugur sebagai anggota DPRD sebetulnya lho," tegasnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar