Kalangan internasional menilai hukuman-hukuman itu sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, terlebih lagi eksekusi hukuman itu dilakukan di muka publik.
Berikut pelaksanaan hukuman syariat Islam di muka umum yang masih dipraktikkan di sejumlah negara Timur Tengah mayoritas muslim.
1. Iran gantung perampok
Alireza Mafiha dan Muhammad Ali Sarvari, kedua lelaki warga Iran berusia 24 tahun dijatuhi hukuman gantung pekan lalu lantaran merampok.
Pemerintah Iran menggantung mereka di depan umum. Keduanya ditangkap setelah mengunggah rekaman di situs berbagi video Youtube yang memperlihatkan mereka sedang menyerang seorang pria di sebuah jalan di Ibu Kota Teheran, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail pekan lalu.
Rekaman video berdurasi 37 detik yang akhirnya disiarkan televisi milik pemerintah Iran setelah diunggah bulan lalu itu langsung menyebabkan kemarahan masyarakat luas.
Di video itu terlihat empat orang berpenutup wajah mendekati seorang lelaki dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dua orang langsung menyerang pria itu dan mengambil tas serta jaketnya. Salah satu pelaku terlihat sedang memegang pisau panjang seperti golok.
.
"Masalah keamanan bagi warga Iran merupakan hal penting dibandingkan makan pagi," kata Kepala Hakim Iran Sadeq Larijani, bulan lalu.
Spoilerfor hukum gantung:
2. Potong jari di Iran
Pemerintah Iran kembali menerapkan hukum syariah Islam dengan memotong jari seorang lelaki di muka umum. Lelaki itu terbukti bersalah mencuri dan berzina.
Petugas keamanan Kota Shiraz kemarin menggiring lelaki menggunakan penutup mata hitam itu ke sebuah alat pemotong jari.
Secara cepat alat itu memotong jari telunjuk lelaki itu. Namun publik terperangah lantaran wajah lelaki namanya tidak disebutkan itu terlihat baik-baik saja. Beberapa orang percaya, dia telah diberi obat penahan rasa sakit terlebih dulu, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail.
Spoilerfor potong jari:
3. Maladewa cambuk pezina
Pengadilan di Republik Maladewa memberi hukuman seratus cambukan dan tahanan rumah delapan bulan pada seorang gadis usia 16 tahun. Gadis itu divonis bersalah karena telah berzina dengan lelaki lebih tua, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail September tahun lalu.
Gadis itu mengaku berhubungan badan setelah diinterogasi orang tuanya. Namun hukuman itu baru dia jalani dua tahun kemudian. Dia akan menjalani cambuk pada usia 18 tahun. Pasangan zinanya dikenai hukuman penjara sepuluh tahun.
Keduanya dipergoki sedang berhubungan intim di kawasan karang Raa, sekitar 200 kilometer dari Ibu Kota Male. Maladewa merupakan salah satu negara menerapkan hukum Islam ketat. Pelaksanaan hukuman cemeti dilakukan kepala desa memakai tongkat. Maladewa dihuni sekitar 395 ribu jiwa, mayoritas muslim Sunni.
Spoilerfor cambuk zina:
4. Saudi penggal pembunuh
Pemerintah Saudi Arabia memenggal Marwan Al Balawi Rabu lalu lantaran dia membunuh Saif Al Wabsi dalam sebuah percekcokan di Kota Madinah, seperti dilansir Gulf News.
Di wilayah Najran, di hari yang sama, pemerintah juga memenggal Hussain Al Yami karena menembak mati Hamad Al Jaafar.
Awal tahun ini saja sudah sembilan orang dipenggal. Pada tahun lalu Saudi telah memenggal 76 orang pelaku kejahatan.
Di Saudi pelaku kejahatan pemerkosaan, pembunuhan, pemurtadan, perampokan bersenjata, dan penyelundupan obat-obat terlarang dijatuhi hukuman syariat Islam dengan pemenggalan kepala.
Spoilerfor penggal:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar